Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan memaksa sebagai pengganti Undang-Undang. Perpu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Undang-Undang, namun harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan dalam masa sidang berikutnya.