Instruksi Presiden merupakan perintah resmi dari Presiden kepada pejabat pemerintah (menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota) untuk melaksanakan kebijakan atau program tertentu. Inpres bersifat instruktif dan koordinatif, digunakan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan lintas sektor.