Undang-Undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. Undang-Undang berisi norma hukum yang mengikat umum dan mengatur hal-hal penting, seperti hak asasi manusia, pemerintahan, keuangan negara, dan ketentuan pidana.