JDIH > Peraturan > Keputusan Menteri

Keputusan Menteri merupakan keputusan administratif yang ditetapkan oleh Menteri, biasanya bersifat individual dan konkret (misalnya pengangkatan pejabat, penetapan standar teknis, atau pembentukan tim kerja). Berbeda dengan Peraturan Menteri yang bersifat mengatur umum.

Kepmenimipas No M. IP-26.PR.02.01 Tahun 2025 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayaan Publik (PEKPPP) Mandiri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Scan QR Code untuk Download
QR Code untuk download dokumen

Buka kamera atau aplikasi QR scanner, lalu arahkan ke kode di atas.

Total View

185

Total Download

76