JDIH > Peraturan > Keputusan Menteri

Keputusan Menteri merupakan keputusan administratif yang ditetapkan oleh Menteri, biasanya bersifat individual dan konkret (misalnya pengangkatan pejabat, penetapan standar teknis, atau pembentukan tim kerja). Berbeda dengan Peraturan Menteri yang bersifat mengatur umum.

Kepmenimipas No M.IP-6.PR.02.01 Tahun 2025 tentang tim penataan kelembagaan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Scan QR Code untuk Download
QR Code untuk download dokumen

Buka kamera atau aplikasi QR scanner, lalu arahkan ke kode di atas.

Total View

4

Total Download

0